Anime

Kamis, 05 November 2009

KLH: Baru 25% Produsen yang Menanggulangi Sampah

Rachmatunnisa - Okezone
(Foto: Ist)

JAKARTA - Sampah seakan menjadi permasalahan yang tak kunjung usai dari hari ke hari. Namun hal tersebut justru menjadi tantangan bagi Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) dalam proyek penanggulangan sampah agar tidak mencemari lingkungan dan memperparah dampak pemanasan global.

Asisten Deputi Urusan Pengendalian Limbah Domestik dan USK Tri Bangun Laksana menyebutkan pihaknya terus memerangi masalah sampah di Indonesia. Menurut Soni, demikian dia biasa di sapa, sampah sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab bersama.

"Sebelum menunjuk kepada orang lain, maka terlebih dahulu tanamkan dalam diri untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang kita hasilkan. Sampahku, tanggung jawabku," kata Soni kepada media, di Jakarta, Rabu (4/11/2009).

Soni menyebutkan, KLH terus menggalakkan program penanggulangan sampah. Secara garis besar, program tersebut meliputi pengurangan sampah dan pengolahan sampah. Untuk itu, KLH berupaya merangkul para produsen untuk turut serta meminimalisir agar kemasan produk mereka tidak menjadi sampah yang mengganggu lingkungan.

"Sebagai contoh, di Indonesia ada sekira 12 miliar bungkus mie instant yang menjadi sampah yang tidak tertanggulangi. Itu baru satu merk, belum lagi merek lainnya dan jenis sampah yang dihasilkan produsen lainnya," kata Soni.

KLH pun kemudian berusaha bernegosiasi dan merangkul para produsen. Menurut Soni, saat ini baru ada sekira 25 persen produsen yang terlibat dalam upaya penanggulangan sampah. Namun begitu, persentase ini meningkat dari tahun lalu yaitu 10 persen.

Diakui Soni, peningkatan secara perlahan ini di pengaruhi pula oleh kebijakan undang-undang nomor 18 pada 2008 yang mencantumkan transformasi dan strategi penanggulangan sampah.

Data pada 2008 menyebutkan persentase sampah yang di daur ulang baru sekira enam persen. Saat undang undang sampah belum di berlakukan, pada 2001 persentase sampah yang di daur ulang hanya sekira satu persen saja. Meski mengalami peningkatan, Soni menyebutkan persentasi ini masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan dampak sampah terhadap lingkungan hidup.

Untuk itu, KLH akan semakin gencar mencoba mengetuk kesadaran masyarakat dan produsen. Melalui undang undang sampah tersebut, KLH berupaya mengubah citra sampah dari barang buangan menjadi sesuatu yang bermanfaat, mengubah sistem pengelolaan sampah, serta mengubah perilaku masyarakat dan produsen dalam menanggulangi sampah dengan mengedukasi program 3R (Reduce Reuse Recycle).

"Ini menjadi tantangan bagi kita semua agar lebih banyak orang yang terlibat dalam penanggulangan sampah. Yang paling mudah, mulailah semua dari diri sendiri, tanamkan kesadaran bahwa sampah kita adalah tanggung jawab kita," tandas Soni. (rah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

adsensecamp.com

My Favorites